Pelayanan Drive Thru (khusus pengesahan STNK tahunan)

  1. KTP Asli
  2. STNK Asli
  3. Kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya

  1. Wajib Pajak antrian dari atas kendaraan, dan menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran melakukan registrasi dan identifikasi data kendaraan dan menyerahkan berkas ke petugas penetapan/ koreksi.
  3. Petugas penetapan/ koreksi menetapkan pajak kendaraan dan menyerahkan berkas ke kasir
  4. Wajib pajak melakukan pembayaran dan menerima SKPD dan STNK yang sudah disahkan.

  • 2 menit registrasi / pendaftaran
  • 2 Menit Penetapan koreksi
  • 1 menit pembayaran kasir dan cetak SKPD

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 16 tahun 2019 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), SWDKLLJ, STNK yang sudah disahkan

Samsat Kota Payakumbuh 

Jl. Rasuna Said No. 200 Kel. Balai Batimah Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Drive Thru (khusus pengesahan STNK tahunan)"