Bidang Lingkungan Hidup

  1. Mengisi formulir pemohon bermaterai Rp 6.000,-;
  2. Fotocopy KTP Pemohon;
  3. Fotocopy KRK;
  4. NIB dan Izin Usaha dari OSS;
  5. Alamat Email dan NPWP Perusahaan dan Perorangan;
  6. Izin Lokasi bangi yang dipersyaratan;
  7. Fotocopy Akta Pendirian/ Perubahan/ Cabang/ Perwakilan dan Lembar Pengesahan;
  8. Fotocopy Bukti Kepemilikan tanah (sertifikat, Akta jual beli, surat keterangan Waris, surat hiibah, perjanjian sewa menyewa harus dilampiri bukti alas tanah);
  9. Wajib AMDAL : A) Fotocopy Persetujuan kerangka Acuan Andal, surat keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH); B) Fotovopy BA Penilaian KA-ANDAL dan BA penilian ANDAL C) Fotocopty RKL-RPL Tim Teknis dan RKL-RPL, Komisi.
  10. Wajib UKL-UPL A) Rekomrndasi UKL-RPL dari idnas/ DLH; B) beserta Berita acara rapat
  11. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Bernaterai; surat Kuasa Bermaterai Rp 6.0000,-+ KTP apabila pengurusan berkas dikuasakan;
  12. Berkas masing-masing dibuat 2 (dua) rangkap dan dimasukan dlama Stopmap Folio;
  13. Penyerahan Permohoonan dan Persyaratan dilakukan pada awal pemohon mengajukan Surast Permohonan Izin dan Kelengkapan

  1. Pemohon mendapatkan Informasi dan Formulir Permohonan dari Loket Pelayanan/Bagian Pelayanan Pengaduan dan Informasi
  2. Pemohon mendapatkan Penjelasan dari Petugas Loket Pelayanan
  3. Pemohon mendaftar di Aplikasi OSS untuk mendapatkan NIB
  4. Pemohon mengisi formulir permohonan
  5. Pemohon menyerahkan Formulir beserta kelengkapanpersyaratan kepada Petugas Loket untuk di koreksi apakah sudah lengkap atau belum, apabila persyaratan belum lengkap kepada pemohon agar dilengkapi terlebih dahulu, apabila sudah lengkap akan diberikan tanda bukti Tanda Terima Berkas
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui SMS/Telp dari Petugas Loket Pelayanan
  7. Pemohon datang ke petugas loket dan mengisi Quesioner IKM dan menyerahkannya kembali kepada petugas
  8. Pemohon menandatangani Buku Register Pengambilan Izin sebagai bukti Izin
  9. Pemohon menerima Izin

sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar

berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Izin Lingkungan

1. Melalui Kotak saran yang dipasang di Loket pelayanan

2. Datang LAngsung menenui Kepala Seksi Pelaynan Pengaduan dan Informasi

3. Surat Tertulis ditujukan Ke DPMPTSPP Kab Belitung

4. MelaluiTelp KAntor (0719) 24607 dan Fax (0719) 24607

5. Melalui email : dpmptspp_belitungkab@yahoo.com

6. Melalui Akses Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) https : www.lapor.go.id dan SMS ke  1708

7. Melalui Akses Website BESADU Kabupaten Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store