No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024
Pengajuan berkas dari pemohon diserahkan ke petugas loket hingga sampai ke proses penerbitan dapat dipenuhi dalam jangka satu (1) hari kerja dengan estimasi waktu penyelesaian 15-30 menit.
Tidak dipungut biaya
Akta Kematian
Jika ada pengaduan terkait pelayanan Akta Kematian, maka diarahkan kepada petugas yang berwenang. Kemudian ditindaklanjuti sesuai permasalahan yang terjadi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store