Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024

  1. Formulir pelaporan kematian
  2. surat keterangan kematian dari desa
  3. surat keterangan kematian dari dokter/paramedis (bila meninggal di Rumah Sakit)
  4. surat pernyataan apabila meninggal dirumah
  5. fotokopi kartu keluarga Almarhum
  6. fotokopi KTP-el Almarhum
  7. fotokopi KTP-el pelapor

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas loket
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan
  3. Kepala seksi menerima berkas kemudian melakukan validasi dan meneruskan ke operator SIAK di Kecamatan
  4. Operator SIAK di kecamatan menginputkan data kedalam database dan melakukan pemindaian dokumen untuk diteruskan kepada Petugas SIAK di Kabupaten melalui sistem
  5. Petugas verifikator di kabupaten melakukan proses lanjutan dan mengirimkan kepada petugas SIAK di Kecamatan untuk proses cetak
  6. Petugas SIAK dikecamatan mencetak kutipan akta kematian dan memberikan ke petugas loket
  7. petugas loket menyerahkan akta kematian kepada pemohon untuk dicek dan menandatangani bukti penerimaan

Pengajuan berkas dari pemohon diserahkan ke petugas loket hingga sampai ke proses penerbitan dapat dipenuhi dalam jangka satu (1) hari kerja dengan estimasi waktu penyelesaian 15-30 menit.

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Jika ada pengaduan terkait pelayanan Akta Kematian, maka diarahkan kepada petugas yang berwenang. Kemudian ditindaklanjuti sesuai permasalahan yang terjadi.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : +6285780851111 FB : KeCandipuro Web : https://candipuro.lumajangkab.go.id E-Mail : kecandipuro@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"