60. Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Akta Pencatatan Sipil asli
  2. Dokumen pendukung lainnya

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
  2. Meneruskan Formulir pembetulan akta Pencatatan Sipil serta dokumen pendukung lainnya
  3. Petugas memeriksa hasil scanner berkas akta dan menyerahkan ke petugas loket
  4. Verifikasi petugas loket, validasi oleh Kasie, Kabid
  5. Pengajuan TTE ke Kadis/ Sekpri
  6. Operator mencetak Akta Pencatatan Sipil baru
  7. Pemohon menerima Akta Pencatatan Sipil baru

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil Baru

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang kependudukan
  2. Media Telepon atau whatshapp 08-111-156-793
  3. Media internet melalui Web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan //disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store