Rekomendasi Pemanfaatan Rumija untuk Reklame Permanen dan Insidentil

  1. Untuk Pemohon Baru : Surat Permohonan Pemanfaatan Rumija
  2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) (materai 10.000)
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan (materai 10.000)
  4. FC. KTP Pemohon
  5. Gambar Layout lokasi pemasangan reklame
  6. Gambar detail rangka reklame
  7. Bukti Pembayaran Retribusi Pemanfaatan Tanah Rumija
  8. Untuk Perpanjangan : Surat Permohonan Perpanjangan Pemanfaatan Rumija untuk pemasangan reklame
  9. Surat Izin Pemasangan Reklame dan Iklan yang dikeluarkan Dinas PMPTSP tahun sebelumnya
  10. Surat Pernyataan Kesanggupan (materai 10.000)
  11. FC. KTP Pemohon
  12. Bukti Pembayaran Retribusi Pemanfaatan Tanah Rumija tahun sebelumnya
  13. Bukti Pembayaran Retribusi Pemanfaatan Tanah Rumija

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemanfaatan Ruang Milik Jalan kepada Kepala Dinas PUPR
  2. Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang Bina Marga
  3. Kepala Bidang Bina Marga disposisi kepada Sub Koordinator Subsubstansi Perencanaan dan Pengendalian Bina Marga
  4. Sub Koordinator Subsubstansi Perencanaan dan Pengendalian Bina Marga dan tim melakukan verifikasi berkas, apabila berkas sudah memenuhi syarat maka dapat dilakukan survey lokasi reklame
  5. Sub Koordinator Subsubstansi Perencanaan dan Pengendalian Bina Marga beserta tim melakukan survey titik lokasi penempatan jaringan utilitas termohon
  6. - Bila lokasi disetujui, pemohon membayar retribusi - Bila lokasi tidak disetujui, berkas dikembalikan ke pemohon
  7. Setelah semua persyaratan terpenuhi, rekomendasi pemanfaatan rumija dapat diterbitkan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemanfaatan Rumija untuk Reklame Permanen dan Insidentil

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jl. KH. Romli Tamim No. 09 Jogoroto, Jombang

Kode Pos (61485)

Telp.             :  0321-872703

e-mail :           puprjombang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemanfaatan Rumija untuk Reklame Permanen dan Insidentil"