59. Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan di Luar Wilayah NKRI

  1. Formulir pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan di luar negeri beserta Berkas persyaratan
  2. Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA dari negara yang bersangkutan
  3. Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Kutipan Akta Perkawinan (bagi yang sudah kawin)
  5. Fotokopi Paspor

  1. Mengisi Formulir Perubahan Status Kewarganegaraan di Luar Negeri ditandatangani oleh pemohon
  2. Meneruskan Formulir Perubahan Status Kewarganegaraan di Luar Negeri serta persyaratan lengkap kepada Dinas
  3. Verifikasi petugas loket, validasi oleh Kasie, Kabid
  4. Operator mencetak register dan catatan pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan di Luar Negeri
  5. Penandatanganan dan penerbitan catatan pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan di Luar Negeri oleh Kepala Dinas
  6. Pemohon menerima catatan pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan di Luar Negeri

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan Di Luar Negeri

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang kependudukan
  2. Media Telepon atau whatshapp 08-111-156-793
  3. Media internet melalui Web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan //disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store