58. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Daerah

  1. Formulir pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan
  2. Salinan Keputusan Presiden/Menteri mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi WNI
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin
  5. Fotokopi KTP dan KK
  6. Fotokopi Paspor

  1. Mengisi Formulir Perubahan Status Kewarganegaraan ditandatangani oleh pemohon
  2. Meneruskan Formulir Perubahan Status Kewarganegaraan serta persyaratan lengkap kepada Dinas
  3. Verifikasi petugas loket, validasi oleh Kasie, Kabid.
  4. Operator mencetak register dan catatan pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan
  5. Penandatanganan dan penerbitan catatan pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan oleh Kepala Dinas
  6. Pemohon menerima catatan pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang kependudukan
  2. Media Telepon atau whatshapp 08-111-156-793
  3. Media internet melalui Web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store