Rekomendasi Pemanfaatan Rumija untuk Jaringan Utilitas

  1. Surat Permohonan Pemanfaatan Rumija ( No. 1 s/d 8 Untuk Pemohon Baru )
  2. Surat Kesanggupan
  3. Fc. KTP Pemohon
  4. Gambar Lay out lokasi
  5. Gambar Detail
  6. Dokumen lainnya bila diperlukan
  7. Bukti Pembayaran Retribusi Pemanfaatan Tanah Rumija
  8. Bank Garansi sebagai Jaminan Rekondisi
  9. Fc. Surat Rekomendasi Pemanfaatan Rumija Tahun Lalu ( No. 9 s/d 11 Untuk Pemohon Perpanjangan )
  10. Fc. KTP Pemohon
  11. Bukti Pembayaran Retribusi Pemanfaatan Tanah Rumija

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemanfaatan Ruang Milik Jalan kepada Kepala Dinas PUPR
  2. Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang Bina Marga
  3. Kepala Bidang Bina Marga disposisi kepada Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bina Marga
  4. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bina Marga mengundang pemohon untuk memaparkan tentang rencana titik lokasi penempatan jaringan utilitas termohon
  5. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bina Marga dan tim mensurvey titik lokasi penempatan jaringan utilitas termohon
  6. * Bila lokasi disetujui, pemohon membayar retribusi dan memberikan jaminan rekondisi berupa bank garansi * Bila tidak disetujui, berkas dikembalikan ke pemohon
  7. Setelah semua persyaratan terpenuhi, rekomendasi pemanfaatan rumija untuk jaringan utilitas diterbitkan

15 Hari kerja, sejak permohonan masuk dan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemanfaatan Rumija untuk Jaringan Utilitas

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jl. KH. Romli Tamim No. 09 Jogoroto, Jombang

Kode Pos (61485)

Telp.             :  0321-872703

e-mail :           puprjombang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemanfaatan Rumija untuk Jaringan Utilitas"