Bidang Tenaga Kerja

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang ditanda tangani Pemohon bermaterai Rp 6.000;
  2. Alasan Perpanjangan IMTA;
  3. Fotokopi IMTA yang masih berlaku;
  4. Fotokopi Surat Keputusan RPTKA yang masih berlaku dan Notifikasi;
  5. Fotokopi Perjanjian Kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan
  6. Fotokopi bukti gaji/upah TKA;
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  8. Alamat Email dan NPWP bagi pemberi kerja TKA;
  9. Pas foto bewaena ukuran 4x6 debanyak 3 lembar;
  10. Fotokopi NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 Bulan;
  11. Fotokopi Paspor dan Visa TKA yang masih berlaku;
  12. Bukti Pembayaran DKP/TKA melalui Bank pemerintah yang ditunjuk oleh mentri atau Retribusi melalui Bank yang di tunjuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota;
  13. Bukti Polis Asuransi di Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Indonesia;
  14. Fotokopi Bukti Ketesertaan Ikut Program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan;
  15. Fotokopi Surat Penunjukan TKI Pendamping;
  16. Laporan Relisasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan TKI Pendamping dalam Rangka Ahli Teknologi;
  17. Tanda bukti keamggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
  18. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dan DInas Teknisi Kab/Lota
  19. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- + KTP apabla pengurusan berkas dilakukan : A) Berkas masing-masing dibuat 2 (dua) rangkap dan dimasukan dalam Stopmap Folio; B) Penyerahan Permohonan dan Persyaratan dilakukan pada awal pemohon mengajukan Surat Permohonan Izin dan Kelengkapannya

  1. Pemohon mendapatkan Informasi dan Formulir Permohonan dari Loket Pelayanan/Bagian Pelayanan Pengaduan dan Informasi
  2. Pemohon mendapatkan Penjelasan dari Petugas Loket Pelayanan
  3. Pemohon mendaftar di Aplikasi OSS untuk mendapatkan NIB
  4. Pemohon mengisi formulir permohonan
  5. Pemohon menyerahkan Formulir beserta kelengkapanpersyaratan kepada Petugas Loket untuk di koreksi apakah sudah lengkap atau belum, apabila persyaratan belum lengkap kepada pemohon agar dilengkapi terlebih dahulu, apabila sudah lengkap akan diberikan tanda bukti Tanda Terima Berkas
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui SMS/Telp dari Petugas Loket Pelayanan
  7. Pemohon datang ke petugas loket dan mengisi Quesioner IKM dan menyerahkannya kembali kepada petugas
  8. Pemohon menandatangani Buku Register Pengambilan Izin sebagai bukti Izi
  9. Pemohon menerima Izin Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat

sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar

berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Validasi Pembayaran Retribusi (untuk IMTA Perpanjangan Kabupaten)

1. Melalui Kotak saran yang dipasang di Loket pelayanan

2. Datang LAngsung menenui Kepala Seksi Pelaynan Pengaduan dan Informasi

3. Surat Tertulis ditujukan Ke DPMPTSPP Kab Belitung

4. MelaluiTelp KAntor (0719) 24607 dan Fax (0719) 24607

5. Melalui email : dpmptspp_belitungkab@yahoo.com

6. Melalui Akses Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) https : www.lapor.go.id dan SMS ke  1708

7. Melalui Akses Website BESADU Kabupaten Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store