Bidang Tenaga Kerja

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang ditanda tangani Pemohon bermaterai Rp 6.000,-
  2. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan/cabangPerwakilan dan lembar Pengesahan;
  3. Surat Keterangan Domisili perusahaan;
  4. Fotokopi Ktp Pemohon yng masih berlaku;
  5. Fotokopi NIB dan Izin Usaha dari OSS;
  6. Alamat Email dan Fotokopi NPWP Pemohon;
  7. Fotokopi bukti lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku;
  8. Rekomendasi dari dinas Teknisi Kab/ Kota
  9. Fotokopi anggaran dasar yang membuat kegiatan yang bergerak di bidang jasa penempatan tenaga kerja;
  10. Fotokopi sertifikat hak kepemoilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris;
  11. Bagan Struktur organisasi dan personil;
  12. Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun;
  13. Pas foto pimpinan perusahaan bewarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  14. Surat Pernyatan Kesanggupan mematuhi Ketentuan Peraturan perundang-undangan;
  15. FotokopiBukti Lunas/STTS PBB tahun Terakhir;
  16. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- + KTP apabila pengurusan berkas dikuasakan;
  17. Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen : A) Berkas masing-masing dibuat 2 (dua) rangkap dan dimasukan dalam Stopmap Folio; B) Penyerahan Permohonan dan Persyaratan dilakukan pada awal pemohon mengajukan Surat Permohonan Izin dan Kelengkapannya

  1. Pemohon mendapatkan Informasi dan Formulir Permohonan dari Loket Pelayanan/Bagian Pelayanan Pengaduan dan Informasi
  2. Pemohon mendapatkan Penjelasan dari Petugas Loket Pelayanan
  3. Pemohon mendaftar di Aplikasi OSS untuk mendapatkan NIB
  4. Pemohon mengisi formulir permohonan
  5. Pemohon menyerahkan Formulir beserta kelengkapanpersyaratan kepada Petugas Loket untuk di koreksi apakah sudah lengkap atau belum, apabila persyaratan belum lengkap kepada pemohon agar dilengkapi terlebih dahulu, apabila sudah lengkap akan diberikan tanda bukti Tanda Terima Berkas
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui SMS/Telp dari Petugas Loket Pelayanan
  7. Pemohon datang ke petugas loket dan mengisi Quesioner IKM dan menyerahkannya kembali kepada petugas
  8. Pemohon menandatangani Buku Register Pengambilan Izin sebagai bukti Izi
  9. Pemohon menerima Izin Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat

sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar

berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

 

1. Melalui Kotak saran yang dipasang di Loket pelayanan

2. Datang LAngsung menenui Kepala Seksi Pelaynan Pengaduan dan Informasi

3. Surat Tertulis ditujukan Ke DPMPTSPP Kab Belitung

4. MelaluiTelp KAntor (0719) 24607 dan Fax (0719) 24607

5. Melalui email : dpmptspp_belitungkab@yahoo.com

6. Melalui Akses Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) https : www.lapor.go.id dan SMS ke  1708

7. Melalui Akses Website BESADU Kabupaten Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store