Bidang Tenaga Kerja

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang ditanda tangani Pemohon bermaterai Rp 6.000;
  2. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan/cabangPerwakilan dan lembar Pengesahan;
  3. Fotokopi NIB daqn Izin Usaha dari OSS
  4. Alamat Email dan NPWP Atas Nama Lembaga dan Peorangan;
  5. Rekomendasi dari Dinas Teknis Kab/ Kota;
  6. Daftar Riwayat Hidup penanggungjawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan KTP dan Pas photo warna Uk. 4x6cm sebanyak 3 (tiga);
  7. Fotokopi SHM/Sewa/Kontrak sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga);
  8. Keterangan domisili LPK dari penjabat yang berwenang;
  9. Profil LPK yang ditandatangani olehpenanggungjwab LPK yang tercantum dalam akta sekurang-kurangnnya memuat : A) Struktur Organisasi dan uraian tugas; B) Daftar dan Riwayat hidup instruktur bersetifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; C) Program Kerja LPK dan rencana pembiyayaan selama 3 (tiga) tahun; D) Program pelatihan Kerja berbasis kompetensi yang akan di selenggarakan; E) Kapasitas pelatihan pertahun; F) Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan;
  10. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- + KTP apabila pengurusan berkas dikuasakan;
  11. Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen : A) Berkas masing-masing dibuat 2 (dua) rangkap dan dimasukan dalam Stopmap Folio; B) Penyerahan Permohonan dan Persyaratan dilakukan pada awal pemohon mengajukan Surat Permohonan Izin dan Kelengkapannya

  1. Pemohon mendapatkan Informasi dan Formulir Permohonan dari Loket Pelayanan/Bagian Pelayanan Pengaduan dan Informasi
  2. Pemohon mendapatkan Penjelasan dari Petugas Loket Pelayanan
  3. Pemohon mendaftar di Aplikasi OSS untuk mendapatkan NIB
  4. Pemohon mengisi formulir permohonan
  5. Pemohon menyerahkan Formulir beserta kelengkapanpersyaratan kepada Petugas Loket untuk di koreksi apakah sudah lengkap atau belum, apabila persyaratan belum lengkap kepada pemohon agar dilengkapi terlebih dahulu, apabila sudah lengkap akan diberikan tanda bukti Tanda Terima Berkas
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui SMS/Telp dari Petugas Loket Pelayanan
  7. Pemohon datang ke petugas loket dan mengisi Quesioner IKM dan menyerahkannya kembali kepada petugas
  8. Pemohon menandatangani Buku Register Pengambilan Izin sebagai bukti Izi
  9. Pemohon menerima Izin Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat

sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar

berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

1. Melalui Kotak saran yang dipasang di Loket pelayanan

2. Datang LAngsung menenui Kepala Seksi Pelaynan Pengaduan dan Informasi

3. Surat Tertulis ditujukan Ke DPMPTSPP Kab Belitung

4. MelaluiTelp KAntor (0719) 24607 dan Fax (0719) 24607

5. Melalui email : dpmptspp_belitungkab@yahoo.com

6. Melalui Akses Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) https : www.lapor.go.id dan SMS ke  1708

7. Melalui Akses Website BESADU Kabupaten Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store