Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS)

  1. Membawa / mempunyai laporan secara tertulis
  2. Memperbaiki dan memelihara sarana, prasarana & peralatan baik medis maupun non medis dirumah sakit

  1. Pemeliharaan Sarana, Prasarana & Peralatan INSTALASI/UNIT BAGIAN membuat Laporan Kerusakan sarana
  2. IPSRS mencatat & Menunjuk satuan tugas/petugas
  3. SATUAN TUGAS Memeriksa kerusakan & memilah jenis kerusakkan tsb
  4. Apabila jenis kerusakkan ringan maka pihak IPSRS langsung mengadakan perbaikan & IPSRS membuat Laporan
  5. Apabila jenis kerusakkan membutuhkan penggantian suku cadang dan tersedia di gudang, maka pihak IPSRS langsung membuat permintaan barang, kemudian mengadakan perbaikan langsung & IPSRS membuat Laporan
  6. Apabila jenis kerusakkan berat dan suku cadang tidak tersedia di Gudang maka pihak IPSRS langsung membuat pengadaan barang/jasa
  7. Perbaikan Sarana, Prasarana & Peralatan RUANGAN membuat laporan pada PETUGAS ELEKTROMEDIK
  8. Alat Dapat dibawa keruang Workshop
  9. Apabila jenis kerusakkan ringan/sedang dan terdapat suku cadang maka pihak IPSRS langsung mengerjakan perbaikan & IPSRS membuat Laporan Apabila suku cadang tidak tersedia di Gudang maka pihak IPSRS langsung membuat pengadaan barang/jasa (AMPRAH) pada gudang Perlengkapan rsu
  10. Apabila barang telah di perbaiki maka di kembalikan alat tsb pada ruangan
  11. Apabila jenis kerusakkan berat / sangat berat dan tidak dapat dilakukan perbaikan, maka petugas IPSRS membuat Berita acara ketidak mampuan melakukan perbaikan, kepada pihak manajemen. kemudian pihak manajemen menunjuk pihak ke III untuk mengerjakan kerusakkan tsb.
  12. Apabila kerusakan sangat berat dan untuk pelimpahan pihak ke III terlalu mahal, maka pihak IPSRS membuat Berita acara (saran penghapusan), kemudian di kembailkan pada ruangan lalu menyerahkan brg rusak tsb pada pihak Gudang Perlengkapan.

  • Kecepatan waktu menanggapi kerusakan alat = 1 hari
  • Pelayanan pemeliharaan alat (medis) tahun 2017 = 85,33 %
  • Peralatan laboratorium (medis) dan alat ukur untuk pelayanan terkalibrasi tepat waktu sesuai dengan ketentuan tahun 2017 = 61,13 %

  • Tarif berdasarkan Pergub Kaltara No.20 Tahun 2017
  • Tentang tarif kesehatan RSUD Tarakan.

Pemeliharaan sarana (bangunan, meubelair, alat angkat & angkut), prasarana (kelistrikan, tata udara, sanitasi), peralatan (medis, non medis) di rumah sakit

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS)"