sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar
berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Izin Mendirikan Taman Anak Sejahtera (IMTAS)
1. Melalui Kotak saran yang dipasang di Loket pelayanan
2. Datang LAngsung menenui Kepala Seksi Pelaynan Pengaduan dan Informasi
3. Surat Tertulis ditujukan Ke DPMPTSPP Kab Belitung
4. MelaluiTelp KAntor (0719) 24607 dan Fax (0719) 24607
5. Melalui email : dpmptspp_belitungkab@yahoo.com
6. Melalui Akses Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) https : www.lapor.go.id dan SMS ke 1708
7. Melalui Akses Website BESADU Kabupaten Belitung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Dinas
Sekretaris
KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN INFORMASI PENANAMAN MODAL
KEPALA BIDANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN, DAN PENGADUAN
KEPALA BIDANG PERENCANAAN, PENGEMBANGAN IKLIM DAN PROMOSI PENANAMAN MODAL