Bidang Sosial

  1. Formulir Permohona yang ditanada tangani Pemilik/ Penanggung Jawab bermtaerai Rp. 6.000,00 1 (satu rangkap;
  2. Alamat Email dan NPWP Organisasi/Yayasan/Lembaga;
  3. Fotokopi NIB dan Izin Usaha dari OSS;
  4. Fotokopi KTP Pemohon
  5. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai;
  6. Surat Rekomendasi dari Instansi Dinas Teknis;
  7. Memiliki Akta Pendirian Organisasi/ Yayasan/ Lembaga;
  8. Organisasi/ Yayasan/ Lembaga yang telah berstatus terdaftar di Dinas Sosial setempat;
  9. Bagi Pemohon Organisasi/ Yayasan/ Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing memenuhi Persyaratan :
  10. Memperoleh Izin Operasional dari Mentri Bidang sosial
  11. Mendapat Rekomendasi Pendirian Taman Anak Sejahtera (TAS) dari mentri Bidang Sosial;
  12. Melaporkan kegiatan kepada Mentri, Gubernur dan Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya;
  13. Fotokopi Bukti Lunas PBB Tahun terakhir;
  14. Fotokopi Perizinan yang dimiliki (IBM);
  15. Surat Bukti Kepemilikan Tempat (Sewa/Kontrak/SHM/SKT/Hibah, dll);
  16. Surat Kuasa + KTP apabila pengurusan berkas dikuasakan;

  1. Pemohon mendapatkan Informasi dan Formulir Permohonan dari Loket Pelayanan/Bagian Pelayanan Pengaduan dan Informasi
  2. Pemohon mendapatkan Penjelasan dari Petugas Loket Pelayanan
  3. Pemohon mendaftar di Aplikasi OSS untuk mendapatkan NIB
  4. Pemohon mengisi formulir permohonan
  5. Pemohon menyerahkan Formulir beserta kelengkapanpersyaratan kepada Petugas Loket untuk di koreksi apakah sudah lengkap atau belum, apabila persyaratan belum lengkap kepada pemohon agar dilengkapi terlebih dahulu, apabila sudah lengkap akan diberikan tanda bukti Tanda Terima Berkas
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui SMS/Telp dari Petugas Loket Pelayanan
  7. Pemohon datang ke petugas loket dan mengisi Quesioner IKM dan menyerahkannya kembali kepada petugas
  8. Pemohon menandatangani Buku Register Pengambilan Izin sebagai bukti Izi
  9. Pemohon menerima Izin Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat

sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar

berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Izin Mendirikan Taman Anak Sejahtera (IMTAS)

1. Melalui Kotak saran yang dipasang di Loket pelayanan

2. Datang LAngsung menenui Kepala Seksi Pelaynan Pengaduan dan Informasi

3. Surat Tertulis ditujukan Ke DPMPTSPP Kab Belitung

4. MelaluiTelp KAntor (0719) 24607 dan Fax (0719) 24607

5. Melalui email : dpmptspp_belitungkab@yahoo.com

6. Melalui Akses Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) https : www.lapor.go.id dan SMS ke  1708

7. Melalui Akses Website BESADU Kabupaten Belitung

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store