Bidang Sosial

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani Pemohon bermaterai Rp 6.000,-
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Alamat Email dan NPWP Pemohon;
  4. Fotokopi NIB dan Izin Udaha dari OSS;
  5. Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
  6. Fotokopi AktaNotaris/ Akta Pendirian/ Anggaran Dasar disertai Anggaran Rumah Tangga yang meliputi antara lain; A) Azas, sifat dan Tujuan Organisasi; B) Lingkup Kegiatan; C) Susunan Organisasi; D) Sumber-sumber Keuangan; E) Sekurang-kurangnya telah berstatus terdaftarpada instansi sosial setempat; F) Rekomendasi Dinas terkait/ tim Teknis; G) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Pengurus/ Orgnaisasi
  7. Mempunyai Proposal Kegiatan yang meliputi : A) Susunan Pengurus/ Kepanitiaan Kegiatan; B) Nama dan Alamat Pengurus Kegiatan; C) Maksud dan Tujuan Kegiatan D) Program Kegiatan; E) Jangka Waktu dan cara Penyelenggaraan pengumpulan sumbangan F) Luas Wilayah Penyelenggaraan Pengumpulan sumbangan; G) Cara Penyaluran dan/ atau penggunaan hasil pengumpulan sumbangan;
  8. Surat Pernyataan Keabsahan san kebenaran Dokumen bermaterai Rp 6.000,-;
  9. Surat Kuasa + KTP apabila pengurusan berkas dikuasakan

  1. Pemohon mendapatkan Informasi dan Formulir Permohonan dari Loket Pelayanan/Bagian Pelayanan Pengaduan dan Informasi
  2. Pemohon mendapatkan Penjelasan dari Petugas Loket Pelayanan
  3. Pemohon mendaftar di Aplikasi OSS untuk mendapatkan NIB
  4. Pemohon mengisi formulir permohonan
  5. Pemohon menyerahkan Formulir beserta kelengkapanpersyaratan kepada Petugas Loket untuk di koreksi apakah sudah lengkap atau belum, apabila persyaratan belum lengkap kepada pemohon agar dilengkapi terlebih dahulu, apabila sudah lengkap akan diberikan tanda bukti Tanda Terima Berkas
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui SMS/Telp dari Petugas Loket Pelayanan
  7. Pemohon datang ke petugas loket dan mengisi Quesioner IKM dan menyerahkannya kembali kepada petugas
  8. Pemohon menandatangani Buku Register Pengambilan Izin sebagai bukti Izi
  9. Pemohon menerima Izin Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat

sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar

berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Izin pengumpulan uang atau barang

1. Melalui Kotak saran yang dipasang di Loket pelayanan

2. Datang LAngsung menenui Kepala Seksi Pelaynan Pengaduan dan Informasi

3. Surat Tertulis ditujukan Ke DPMPTSPP Kab Belitung

4. MelaluiTelp KAntor (0719) 24607 dan Fax (0719) 24607

5. Melalui email : dpmptspp_belitungkab@yahoo.com

6. Melalui Akses Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) https : www.lapor.go.id dan SMS ke  1708

7. Melalui Akses Website BESADU Kabupaten Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store