Uraian kegiatan : 1. Mengambil Nomor antri
2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antri
3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan
4. Memilih berkas permohonan berdasarkan kecamatan
5. Menghubungi pemohon
6. Mengentri data kedalam aplikasi dan mencetak kutipan akta Perkawinan (untuk non Muslim)
7. Penandatanganan kutipan akta Perkawinan (untuk non Muslim)
8. Menyetempel dan meregistrasi
9. Penyimpanan arsip pemohon oleh petugas
10. Menyerahkan akta Perkawinan (untuk non Muslim)
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Akta Perkawinan (untuk non Muslim)
1. Email : dukcapil4lawang@gmail.com
2. Kotak saran
3. Facebook : Disdukcapil
4. WA Online : 085378868484 dan 085371287447
5. Instagram : dukcapil4lawang
6. Twiter : @dukcapil4lawang
7. Youtube : Disdukcapil Empat Lawang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store