Peminjaman Tenda

No. SK: 188/16/427.12/2021

  1. 1. Identitas Pemohon;
  2. 2. Membawa surat yang sudah ditandatangi oleh pihak yang berwenang.

  1. Datang langsung ke Bagian Umum
  2. Membawa surat ijin peminjaman tenda yang sudah ditandatangani dan distempel oleh pihak berwenang
  3. berkoordinasi langsung untuk peminjaman tenda dan lain-lainnya sebagai tambahan
  4. Menunggu proses disposisi hingga selesai

Pelayanan dapat diselesaikan selama 1 hari kerja jika pejabat berada di kantor dan berkas peminjaman tenda dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Tenda

Penanganan Pengaduan :

Email : bag.umum@lumajangkab.go.id

Telefon : 887468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Tenda "