Peminjaman Sound System

  1. membawa surat peminjaman sound system yang sudah ditandatangani dan distempel dihak berwenang

  1. pastikan datang ke Bagian Umum dengan membawa surat peminjaman yang sudah ditandatangani dan distempel oleh pihak berwenang
  2. Disposisi Kepala Bagian
  3. Berkoordinasi dengan Bagian Umum untuk membahas keperluan yang diinginkan mengenai peminjaman Sound System

Waktu Pelayanan dapat terlayani selama 2 hari kerja jika pejabat berada di kantor dan berkas peminjaman dinyatakan lengkap.

Waktu pelayanan termasuk dengan dari awal surat masuk hingga pengajuan peminjaman Sound System terlayani

Tidak dipungut biaya

Sound System

Penanganan Pengaduan melalui petugas pengaduan :
Nama : Liliek Indrajati

Email : bag.umum@lumajangkab.go.id

Telefon : 887468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Sound System "