Peminjaman Ruang Pertemuan Lantai 3 (tiga) Gedung Belakang

  1. membawa surat peminjaman
  2. datang langsung ke bagian umum untuk berkoordinasi

  1. pastikan datang langsung ke Bagian Umum untuk menyerahkan surat peminjaman yang telah ditanda tangani dan distempel oleh pihak berwenang
  2. Disposisi Kepala Bagian
  3. berkoordinasi terkait dengan jadwal atau kebutuhan tambahan pada saat kegiatan

Waktu Pelayanan dapat terlayani selama 2 hari kerja jika pejabat berada di kantor dan berkas peminjaman dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Jasa Peminjaman Ruang Pertemuan

Penanganan Pengaduan melalui petugas pengaduan :
Nama : Liliek Indrajati

Email : bag.umum@lumajangkab.go.id

Telefon : 887468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Ruang Pertemuan Lantai 3 (tiga) Gedung Belakang"