Pelayanan Legalisir

  1. Dokumen yang membutuhkan legalisir pejabat yang berwenang.

  1. 1. Petugas menerima dokumen yang akan dilegalisir.
  2. 2. Petugas memeriksa keabsahan dan kelengkapan berkas legalisir.
  3. 3. Apabila lengkap diberikan stempel legalisir.
  4. 4. Permohonan legalisir yang memenuhi syarat dinaikkan kepada Pejabat yang berwenang memberikan legalisir untuk di tanda tangani.
  5. 5. Petugas menyerahkan kepada pemohon legalisir dan pemohon menandatangani buku agenda legalisir sebagai tanda terima.

1 hari apabila Pejabat yang berwenang memberikan legalisir dinas luar kota

Tidak dipungut biaya

Dokumen kepegawaian yang telah dilegalisir

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan

Jl.  KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp.              :  (0321) 862086

Fax.               :  (0321) 877010

e-mail   :           bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir"