Rekomendasi persetujuan menerima dan mendatangkan tenaga kerja Antar Kerja Lokal/Antar Kerja Antar Daerah)

No. SK: 800/KEP.019.1-DISNAKER/2020

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Foto Copy Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja AKAD dari Kemenaker R.I Lama
  4. 4. Foto Copy NPWP Perusahaan
  5. 5. Foto Copy Izin Usaha
  6. 6. Struktur Organisasi
  7. 7. Foto Copy Wajib Lapor Ketenagakerjaan

  1. 1. Pemohon Dateng Ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Menyerahkan berkas
  2. 2. Kepala Seksi memeriksa berkas pemohon
  3. 3. Survey ke Lapangan/perusahaan
  4. 4. Membuat B.A.P Hasil survey lapangan
  5. 5. Berkas diketik oleh petugas
  6. 6. Paraf berkas rekomendasi ke Kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekdis
  7. 7. Disahkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan
  8. 8. Meregistrasi berkas rekomendasi
  9. 9. Menyerahkan berkas ke Pemohon
  10. 10. Mengarsipkan berkas rekomendasi

Bilamana berkas tidak memenuhi persyaratan maka proses akan kami tunda/cancel

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi persetujuan menerima dan mendatangkan tenaga kerja Antar Kerja Lokal/Antar Kerja Antar Daerah)

021-5386599

081298789873

pengaduan.disnakertangsel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi persetujuan menerima dan mendatangkan tenaga kerja Antar Kerja Lokal/Antar Kerja Antar Daerah)"