Mutasi keluar antar UPTD/ antar Provinsi

  1. Fotocopy KTP
  2. STNK asli
  3. BPKB asli
  4. Bukti cek fisik kendaraan

  1. Wajib Pajak melakukan pendaftaran dan registrasi di loket pendaftaran dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pendaftaran menginput data kendaraan dan menyerahkan berkas serta formulir pendaftaran
  3. Wajib Pajak membawa kendaraan ke ruang cek fisik dan petugas melakukan pengecekan no mesin dan rangka kendaraan
  4. Petugas cek fisik menandatangani bukti cek fisik dan menyerahkan ke wajib pajak bersama berkas lainnya
  5. Wajib pajak menyerahkan ke petugas STNK dan petugas STNK melakukan pemeriksaan berkas kemudian menyerahkan ke petugas progresif dan penetapan
  6. Petugas penetapan mencetak SSPDS dan menyerahkan ke petugas jasaraharja untuk di cek SWDKLLJ nya
  7. Berkas diserahkan ke petugas koreksi untuk dilakukan pengecekan penetapan pajaknya dan berkas diserahkan ke kasir
  8. Wajib pajak menunggu panggilan kasir dan melakukan pembayaran
  9. Kasir mencetak SKPD dan menyerahkan bersama berkas lainnya ke petugas STNK
  10. Petugas STNK menyerahkan berkas ke petugas pembuatan fiskal. Jika jatuh tempo pajak kendaraan 1 bln lagi atau lebih wajib pajak bisa langsung ke petugas cek fisik dan membawa bukti cek fisik dan berkas lainnya ke petugas pembuatan fiskal

  • 2 menit registrasi / pendaftaran
  • 15 menit cek fisik kendaraan
  • 5 menit cek berkas di kepolisian
  • 1 menit Pengecekan Progresif
  • 2 menit penetapan dan cetak SSPDS
  • 1 menit pengecekan SWDKLLJ
  • 2 Menit koreksi Penetapan
  • 1 menit pembayaran kasir dan cetak SKPD
  • 15 menit penerbitan STNK

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 16 tahun 2019 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan BERDASARKAN PP NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG TARIF PNBP

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan 4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Samsat Kota Payakumbuh 

Jl. Rasuna Said No. 200 Kel. Balai Batimah Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Sumatera Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi keluar antar UPTD/ antar Provinsi"