Rekomendasi Penerbitan Ijin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

  1. Copy Akta Pendirian CV/ PT/ Yayasan
  2. Copy Surat Bukti Kepemilikan/ Penguasaan Sarana Prasarana
  3. Profil Lembaga ( Visi Misi, program Pelatihan, Instruktur, Struktur Organisasi)
  4. Copy Bukti Diri Kependudukan ( KTP/SIM ) Penanggung jawab yang masih berlaku.
  5. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) Lembaga
  6. Copy Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lembaga
  7. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dan Ijin Lembaga Pelatihan Kerja dari OSS
  8. Sarana dan Prasarana ( Plang Nama, Tempat Pelatihan, Sarana Umum (MCK, dll))

  1. Pemohon datang Membawa Bukti Tanda Daftar dari DPMPTSP
  2. Verifikasi Berkas Pemohon
  3. Melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke LPK setelah ada pemberitahuan dari DPMPTSP melalui sistem simponie untuk permintaan rekomendasi
  4. Memverifikasi Berita Acara Yang ditanda tangani Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  5. Membuat surat Rekomendasi Yang di paraf Kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekretaris Dinas dan di Tanda Tangani Kepala Dinas
  6. Upload Surat Rekomendasi dan Hasil Verifikasi Lapangan ke Sistem Simponie
  7. Mengarsipkan berkas

Berkas persyaratan untuk rekomendasi lengkap baru di proses

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Penelitian Ijin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Bilamana persyaratan kurang lengkap maka proses dokumen akan kami tunda/cancel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Ijin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)"