Validasi Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

No. SK: 500.15/Kep.084/Disnaker/2024

  1. 1. Foto Copy Notifikasi Pembayaran Retribusi
  2. 2. Foto Copy RPTKA
  3. 3. Bukti Pembayaran dari Bank

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Disnaker KotaTangerang Selatan menyerahkan persyaratan
  2. 2. Bendahara Penerimaan Memeriksa Berkas
  3. 3. Mengisi Fomulir Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)/DKPTKA
  4. 4. Bendahara Penerimaan Menerbitkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (Skrd)/Dkptka
  5. 5. Pemohon Melakukan Upload Skrd Dan Bukti Pembayaran Dari Bank Di Website Tka Online
  6. 6. Bendahara Penerimaan Melakukan Validasi Secara Online
  7. 7. Arsip Berkas

Bilamana berkas tidak memenuhi persyaratan maka tidak akan kami proses/cancel

Tidak dipungut biaya

Validasi Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

021-5386599

081298789873

pengaduan.disnaketangsel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Validasi Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)"