Mutasi Keluar/Masuk PNS ke Kabupaten Lumajang

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  2. Surat pernyataan persetujuan (lolos butuh);
  3. Surat Usulan dari SKPD yang bersangkutan;
  4. Surat pernyataan tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin atau sedang dalam proses pengadilan;
  5. Surat pernyataan tidak sedang menjalani Pendidikan atau Tugas Belajar;
  6. Foto copy KARPEG;
  7. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  8. Foto copy SK CPNS;
  9. Foto copy SK PNS;
  10. Foto copy Ijazah
  11. Foto copy SKP 2 tahun terakhir;
  12. Adanya tenaga pengganti dengan formasi yang sama.

  1. Memasukkan Berkas Permohonan dimaksud ke resepsionis BKD Lumajang
  2. Resepsionis membaca,mencatat dan meneruskan berkas permohonan ke Kepala BKD Lumajang
  3. Kepala BKD Lumajang mendisposisikan berkas permohonan ke Kepala Bidang Mutasi dan Promosi untuk ditindak lanjuti
  4. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Menugaskan Ka. Sub Bid. untuk mempelajari usulan mutasi PNS keluar/masuk Kabupaten
  5. Kasubid Mutasi memerintahkan pengelola untuk mengolah data usulan mutasi PNS keluar/masuk kabupaten
  6. * ) Untuk Mutasi Masuk Pengelola mengetik konsep permintaan persetujuan mutasi kepada PPK asal sesuai dengan Contoh di Lampiran II Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019, disertai konsep anjab dan abk posisi yang akan ditempati *) Untuk Mutasi Keluar Pengelola mengetik konsep persetujuan mutasi kepada PPK penerima sesuai dengan Contoh di Lampiran III Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019, disertai konsep abk dan konsep surat tidak sedang menjalani hukuman disiplin/ sedang dalam proses pengadilan dan surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan/tugas belajar
  7. Kasubid Mutasi memeriksan konsep surat permintaan / persetujuan mutasi sesuai Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 serta memeriksa konsep analisis jabatan dan analisis beban kerja
  8. Kabid Mutasi memeriksa Konsep permintaan / Persetujuan mutasi kepada PPK Asal/Penerima konsep analisis jabatan dan analisis beban kerja
  9. Kabid Mutasi menyerahkan ke kasubid mutasi berkas kelengkapan, konsep permintaan / persetujuan mutasi , konsep analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk dibawa dan ditandatangani oleh SEKDA
  10. Kasubid mutasi menyerahkan surat Permintaan / Persetujuan yang telah ditandatangani oleh SEKDA kepada pengelola untuk didokumentasikan dan dikirim kepada Gubernur atau Kanreg II BKN
  11. pengelola menghubungi pemohon untuk mennginformasikan surat permintaan / persetujuan mutasi telah selesai

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat usulan untuk mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN melalui Gubernur Jawa Timur

Bkd Lumajang - Bidang Mutasi dan Promosi - Subid Mutasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Keluar/Masuk PNS ke Kabupaten Lumajang"