57. Pencatatan Perubahan Nama

  1. Formulir pelaporan pengesahan anak
  2. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah
  3. Kutipan Akta Kelahiran (asli)
  4. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
  5. Fotokopi KTP pemohon
  6. Fotokopi KK Pemohon

  1. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi barkas permohonan
  2. Petugas operator mencetak register, catatan pinggir perubahan nama
  3. Validasi oleh Kasie dan Kabid
  4. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani catatan pinggir perubahan nama
  5. Pemohon menerima catatan pinggir perubahan nama

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Nama

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang kependudukan
  2. Media Telepon atau whatshapp 08-111-156-793
  3. Media internet melalui Web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan //disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store