56. Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Formulir pelaporan pengesahan anak
  2. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah
  3. Kutipan Akta Kelahiran (asli)
  4. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
  5. Fotokopi KK
  6. Fotokopi KTP pemohon

  1. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi formulir dan berkas permohonan
  2. Petugas operator mencetak register, catatan pinggir dan akta pengesahan anak
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani catatan pinggir dan akta pengesahan anak
  4. Pemohon menerima Catatan Pinggir dan Akta Pengesahan Anak

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir dan Akta Pengesahan anak

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang kependudukan
  2. Media Telepon atau whatshapp 08-111-156-793
  3. Media internet melalui Web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan www//disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store