Pendaftaran Rawat Inap

  1. KTP / kk
  2. Kartu Berobat Pasien (untuk pasien lama)
  3. Kartu BPJS Aktif
  4. Surat Pengantar Opname

  1. Semua pasien rawat inap atau pasien rawat jalan melalui Instalasi Gawat Darurat harus melakukan proses pendaftaran di loket Pendaftaran Pasien Rawat Inap
  2. Pasien atau keluarga pasien akan di jelaskan mengenai biaya perawatan, fasilitas ruangan, serta hak dan kewajiban pasien
  3. Petugas Rekam Medis akan memesankan Ruangan perawatan sesuai dengan persetujuan pasien dan sesuai dengan ketersediaan ruangan perawatan, serta mencetakkan Surat Jaminan / SEP untuk pasien BPJS
  4. Pasien melakukan Proses Pembayaran Biaya Administrasi (untuk pasien rawat jalan IGD)

17 Menit

Rp. 5,000

Pelayanan Rawat Inap

RSUD H. Damanhuri

Jl. Murakata No. 04 Barabai - 67171

Phone: (0517) 41779

Pengaduan : 0852 4980 8800

Email: informasi@rshdbarabai.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Inap"