Surat Keterangan Laporan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy Passport
  3. Foto Copy IMTA /Notifikasi/NIB
  4. Foto Copy KITTAS
  5. Foto Copy RPTKA
  6. Foto Copy Undang-undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  7. Foto Berwarna Terbaru 4x6 2 (dua) lembar

  1. 1. Pemohon Menyerahkan Berkas Surat Keterangan Tenaga Kerja Asing
  2. 2. Memferivikasi berkas Surat Keterangan Keberadaan Tenaga Kerja Asing
  3. 3. Berkas di ketik oleh petugas
  4. 4. Paraf berkas Surat Keterangan Keberadaan Tenaga Kerja Asing ke Kasi, Kabid, Sekdis
  5. 5. Disahkan Oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan
  6. 6. Meregistrasi surat keterangan Keberadaan Tenaga Kerja Asing
  7. 7. Menyerahkan berkas surat keterangan Keberadaan Tenaga Kerja Asing kepada Pemohon
  8. 8. Menyimpan Arsip

Bilamana persyaratan kurang maka proses akan kami tunda/cancel 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing

021-5386599

081298789873

pengaduan.disnakertangsel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Laporan Penggunaan Tenaga Kerja Asing"