Despensasi Nikah

  1. Surat Permohonan / surat pengantar dari Desa
  2. Foto copy KTP

  1. Pemohon membuat surat permohonan / surat Pengantar dari desa
  2. Petugas menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Permohonan rekomendasi di catat dalam buku register
  4. Petugas mengajukan penandatanganan surat permohonan kepada Camat / Pejabat yang berwenang ( Sekcam dan Kasi )
  5. Surat permohonan yang telah direkomendasi diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Despensasi Nikah

Kecamatan  Ngusikan

Jl. Seco Darmo No.05

Telp.              :  (0321) 885421

WA.               :  -

e-mail            :  kecngusikan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Despensasi Nikah "