Permohonan Proposal Bantuan Sosial dan Hibah

  1. Membawa Proposal bantuan / hibah dari desa
  2. Membawa surat pengantar dari desa
  3. Melengkapi Foto copy susunan kepengurusan
  4. Membawa foto copy KTP Kepengurusan

  1. Pemohon membawa berkas proposal bantuan / hibah dari desa
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas proposal bantuan/ hibah
  3. Berkas Proposal bantuan / hibah dicatat dalam buku registrasi
  4. Petugas mengajukan penandatanganan proposal Bantuan hibah kepada camat
  5. Proposal bantuan / hibah yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Hibah

Kecamatan  Ngusikan

Jl. Seco Darmo No.05

Telp.              :  (0321) 885421

WA.               :  -            

e-mail            :  kecngusikan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Proposal Bantuan Sosial dan Hibah "