Bidang Kesehatan

  1. 1. Formulir Permohonan yang ditanda tangani Permohonan bermaterai Rp.6000,-
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. 3. Alamat Email dan NPWP Pemohon;
  4. 4. Fotokopi NIB, SIUP dan Izin Usaha dari OSS;
  5. 5. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kab/ Kota;
  6. 6. Denah Lokasi Usaha dan Denah Bangunan;
  7. 7. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tempat/ Surat Sewa;
  8. 8. Daftar Sediaan Obat Tradisional yang akan digunakan;
  9. 9. Fotokopi SPPL;
  10. 10. Fotokopi Sertifikat Produksi UMOT;
  11. 11. Rencana Produksi Umot;
  12. 12. Surat Rekomendasi dari Asosiasi Setempat;
  13. 13. Surat Pernyataan Kesediaan Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian Untuk menjadi Penanggungjawab UMOT;
  14. 14. Surat Pernyataan Keabsahn dan Kebenaran Dokumen;
  15. 15.Surat Kuasa + KTP apabila pengurusan berkas dikuasakan;
  16. 16. Pemberkasan 2 (dua) rangkap;
  17. 17. Fotokopi SIP, STR Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijazah, yang masing-masing dilegalisir;

  1. 1. Pemohon mendapatkan Informasi dan Formulir Permohonan dari Loket Pelayanan/Bagian Pelayanan Pengaduan dan Informasi
  2. 2. Pemohon mendapatkan Penjelasan dari Petugas Loket Pelayanan
  3. 3. Pemohon mendaftar di Aplikasi OSS untuk mendapatkan NIB
  4. 4. Pemohon mengisi formulir permohonan
  5. 5. Pemohon menyerahkan Formulir beserta kelengkapanpersyaratan kepada Petugas Loket untuk di koreksi apakah sudah lengkap atau belum, apabila persyaratan belum lengkap kepada pemohon agar dilengkapi terlebih dahulu, apabila sudah lengkap akan diberikan tanda bukti Tanda Terima Berkas
  6. 6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui SMS/Telp dari Petugas Loket Pelayanan
  7. 7. Pemohon datang ke petugas loket dan mengisi Quesioner IKM dan menyerahkannya kembali kepada petugas
  8. 8. Pemohon menandatangani Buku Register Pengambilan Izin sebagai bukti Izi
  9. 9. Pemohon menerima Izin Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat

sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar

berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Isin Usaha Kecil Dan Mikro Obat Tradisional (UMOT)

1. Melalui Kotak saran yang dipasang di Loket pelayanan

2. Datang LAngsung menenui Kepala Seksi Pelaynan Pengaduan dan Informasi

3. Surat Tertulis ditujukan Ke DPMPTSPP Kab Belitung

4. MelaluiTelp KAntor (0719) 24607 dan Fax (0719) 24607

5. Melalui email : dpmptspp_belitungkab@yahoo.com

6. Melalui Akses Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) https : www.lapor.go.id dan SMS ke  1708

7. Melalui Akses Website BESADU Kabupaten Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store