Penerbitan Rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

No. SK: 800/KEP.019.1-DISNAKER/2020

  1. Surat Permohonan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan.
  2. Kontrak Penempatan Kerja / Perjanjian Kerja Perusahaan dengan PMI
  3. Surat Izin Pengerahan (SIP)
  4. Surat Pengantar Rekrut (SPR)
  5. Surat Tugas Petugas Rekrut
  6. Identitas KTP PMI
  7. Paspor sebelumnya (bila perpanjangan)
  8. Akta Lahir PMI/ Ijasah Sekolah
  9. Surat Ijin Orang Tua / Suami/ keluarga yang disetujui pihak Kelurahan setempat
  10. Bukti Akta Nikah (bila sudah berkeluarga)
  11. Medical Cek Up CPMI

  1. Permohonan Rekomendasi Paspor CTKI Informal / formal
  2. Penyerahan kelengkapan berkas
  3. Pemeriksaan Kelengkapan berkas perusahaan dan Calon Pekerja Migran Indoensia
  4. Wawancara dengan CPMI dan atau Anggota Keluarga yang ditinggalkan
  5. Menginput data perekrut ke Siskotkln lalu menginput data CPMI untuk mendapatkan ID CPMI
  6. Pencetakan Rekom dan Berita Acara
  7. Penandatanganan Berita Acara dan Rekomendasi Paspor
  8. Penyerahan Rekomendasi ke Pemohon

Permohonan akan dilayani kalau persyaratan lengkap. 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Paspor CPMI

021 5386599

0812 9878 9873

pengaduan.disnakertangsel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)"