Mutasi Masuk antar UPTD dan antar Provinsi

  1. KTP asli
  2. BPKB asli
  3. Bukti cek Fisik kendaraan
  4. STNK lama
  5. Fiskal dari samsat asal
  6. SKP dari kepolisian
  7. Berkas lainnya dari samsat asal

  1. Wajib Pajak melakukan pendaftaran dan registrasi di loket pendaftaran dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pendaftaran menginput data kendaraan dan menyerahkan berkas serta formulir pendaftaran
  3. Wajib Pajak membawa kendaraan ke ruang cek fisik dan petugas melakukan pengecekan no mesin dan rangka kendaraan jika WP sudah membawa bukti cek fisik dari samsat asal, petugas akan mengesahkan bukti fisik tsb dan menyerahkan ke petugas bagian STNK
  4. Petugas STNK melakukan pemeriksaan berkas kemudian menyerahkan ke petugas progresif untuk di cek pajak progresifnya, kemudian diserahkan ke petugas penetapan.
  5. Petugas penetapan mencetak SSPDS dan menyerahkan ke petugas jasaraharja untuk di cek SWDKLLJ nya
  6. Berkas diserahkan ke petugas koreksi untuk dilakukan pengecekan Pajak, BBN, Denda dan proratanya dan berkas diserahkan ke kasir
  7. Wajib pajak menunggu panggilan kasir dan melakukan pembayaran
  8. Kasir mencetak SKPD dan menyerahkan bersama berkas lainnya ke petugas STNK
  9. Petugas STNK menerbitkan STNK baru dan menyerahkan kepada wajib pajak bersama SKPD dan kelengkapan lainnya.

  • 2 menit registrasi / pendaftaran
  • 15 menit cek fisik kendaraan jika belum cek fisik d uptd asal
  • 5 menit cek berkas di kepolisian
  • 1 menit Pengecekan Progresif
  • 2 menit penetapan dan cetak SSPDS
  • 1 menit pengecekan SWDKLLJ
  • 2 Menit koreksi Penetapan
  • 1 menit pembayaran kasir dan cetak SKPD
  • 15 menit penerbitan STNK baru

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 16 tahun 2019 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan BERDASARKAN PP NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG TARIF PNBP

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Samsat Kota Payakumbuh 

Jl. Rasuna Said No. 200 Kel. Balai Batimah Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Sumatera Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Masuk antar UPTD dan antar Provinsi"