Sistem Informasi Senyum Masyarakat (Si-SEMAR)

  1. Pemohon setelah menerima suraat izin baru bisa menombol

  1. Pemohon menerima surat izin dari petugas
  2. Pemohon menombol aplikasi si-semar yang tersedia

Seteleah menerima surai izin, pemohon menombool dengan memilih warna lampu aplikasi si-semar yang tersedia

Tidak dipungut biaya

Tingkat kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Informasi Senyum Masyarakat (Si-SEMAR) "