Pelayanan Ijin Penelitian

  1. 1. Proposal 1
  2. 2. Foto Copy KTP 1 ( satu ) lembar
  3. 3. Rekomendasi dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Propinsi Bali

  1. Proposal ijin penelitian masuk ke Bagian umum untuk diverifikasi kelengkapan administrasinya
  2. Proposal Ijin Penelitian diregistrasi di Bagian Umum dengan memberi kode surat dan nomor urut surat
  3. Mengajukan Proposal ijin penelitian ke Sekretaris Badan untuk diperiksa dan diverifikasi
  4. Mengajukan proposal ijin penelitian kepada Kepala Badan untuk mendapatkan rekomendasi dan disposisi
  5. Proposal ijin penelitian diterima kembali oleh Bagian Umum untuk diteruskan kepada Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional (Kabid.IV)
  6. Proposal Ijin Penelitian diverifikasi dan dipelajari oleh Kepala Bidang Deteksi Dini dan Penanganan Konflik (Kabid.IV)
  7. Proposal Ijin Penelitian diserahkan kepada Kasubid untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut
  8. Proposal ijin penelitian diserahkan kepada staf (Jabatan Pelaksana) untuk diketik dan dibuatkan surat ijin rekomendasi penelitian
  9. Mengajukan surat rekomendasi ijin penelitian kepada Sekretaris Badan
  10. Menandatangani surat rekomendasi ijin penelitian
  11. Surat rekomendasi ijin penelitian kepada pemohon/peneliti

  1. Proposal ijin penelitian masuk ke Bagian umum untuk diverifikasi kelengkapan administrasinya waktu penyelesaian 10 menit

  2. Proposal Ijin Penelitian diregistrasi di Bagian Umum dengan memberi kode surat dan nomor urut surat waktu penyelesaian 10 menit

  3. Mengajukan Proposal ijin penelitian ke Sekretaris Badan untuk diperiksa dan diverifikasi waktu penyelesaian 10 menit

  4. Mengajukan proposal ijin penelitian kepada Kepala Badan untuk mendapatkan rekomendasi dan disposisi waktu penyelesaian 10 menit

  5. Proposal ijin penelitian diterima kembali oleh Bagian Umum untuk diteruskan kepada Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional (Kabid.IV) waktu penyelesaian 5 menit

  6. Proposal Ijin Penelitian diverifikasi dan dipelajari oleh Kepala Bidang Deteksi Dini dan Penanganan Konflik (Kabid.IV)  waktu penyelesaian 30 menit 

  7. Proposal Ijin Penelitian diserahkan kepada Kasubid untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut  waktu penyelesaian 30 menit 

  8. Proposal ijin penelitian diserahkan kepada staf (Jabatan Pelaksana) untuk diketik dan dibuatkan surat ijin rekomendasi penelitian waktu penyelesaian 30 menit 

  9. Mengajukan surat rekomendasi ijin penelitian kepada Sekretaris Badan waktu penyelesaian 10 menit

  10. Menandatangani surat rekomendasi ijin penelitian waktu penyelesaian 10 menit

  11. Surat rekomendasi ijin penelitian kepada pemohon/peneliti waktu penyelesaian 15 menit   

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi ijin penelitian

TLP: 0361 (943403) Ex. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

EMAIL : badankesbangpol22@gmail.com

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store