Proposal ijin penelitian masuk ke Bagian umum untuk diverifikasi kelengkapan administrasinya waktu penyelesaian 10 menit
Proposal Ijin Penelitian diregistrasi di Bagian Umum dengan memberi kode surat dan nomor urut surat waktu penyelesaian 10 menit
Mengajukan Proposal ijin penelitian ke Sekretaris Badan untuk diperiksa dan diverifikasi waktu penyelesaian 10 menit
Mengajukan proposal ijin penelitian kepada Kepala Badan untuk mendapatkan rekomendasi dan disposisi waktu penyelesaian 10 menit
Proposal ijin penelitian diterima kembali oleh Bagian Umum untuk diteruskan kepada Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional (Kabid.IV) waktu penyelesaian 5 menit
Proposal Ijin Penelitian diverifikasi dan dipelajari oleh Kepala Bidang Deteksi Dini dan Penanganan Konflik (Kabid.IV) waktu penyelesaian 30 menit
Proposal Ijin Penelitian diserahkan kepada Kasubid untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut waktu penyelesaian 30 menit
Proposal ijin penelitian diserahkan kepada staf (Jabatan Pelaksana) untuk diketik dan dibuatkan surat ijin rekomendasi penelitian waktu penyelesaian 30 menit
Mengajukan surat rekomendasi ijin penelitian kepada Sekretaris Badan waktu penyelesaian 10 menit
Menandatangani surat rekomendasi ijin penelitian waktu penyelesaian 10 menit
Surat rekomendasi ijin penelitian kepada pemohon/peneliti waktu penyelesaian 15 menit
Tidak dipungut biaya
Surat rekomendasi ijin penelitian
TLP: 0361 (943403) Ex. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
EMAIL : badankesbangpol22@gmail.com
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store