Sistim Informasi Perizinan Terpadu ( Si-Jitu )

  1. Sesuai dalam SOP DPMPTSP Kabupaten Ponorogo

  1. 1. Entry data melalui Front Office oleh Customer Servise
  2. 2. Validasi Data oleh Back Office
  3. 3. Pengajuan Rekomendasi Teknis
  4. 4. Validasi Kepala Bidang Pelayanan
  5. 5. Persetujuan dan Penandatangan Dokumen oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  6. 6. Penomoran Dokumen
  7. 7. Cetak Dokumen

Satu hari input data dan 1 hari Penerbitan Surat Izin

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistim Informasi Perizinan Terpadu ( Si-Jitu )"