Pelayanan KEPEGAWAIAN

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit
  3. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 445/K.225/2008 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi kalimantan Timur sebagai Badan layanan Umum

  1. Bagi pelamar perawat, Bidan, Dokter wajib melampirkan STR, SIP, sertifikat Persyaratan Umum : - WNI - Usia Paling Rendah 18 th paling tinggi 30 Tahun - Memiliki Pendidikan, kecakapa atau keahlian yang diperlukan - Sehat Jasmani dan Rohani - Berkelakuan baik - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari PNS atau Pegawai Swasta - Tidak pernah dipidana - Tidak sedang sebagai CPNS/PNS - Tidak menjadi pengurus partai politik - Memiliki kartu tanda pencari kerja dari Depnaker - Melampirkan pengalaman kerja jika ada.
  2. Persyaratan Khusus/ Teknis : - Pelamar berijazah - Memiliki IP. 3.0 - Tidak Sedang menjalani pendidikan formal saat ini - profesi, - Bagi pelamar wanita tidak sedang hamil.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumentasi

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KEPEGAWAIAN"