Bidang Kesehatan

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp 6000,-;
  2. 2. Fotokopi KTP dan NPWP Permohonan;
  3. 3. Alamat Email;
  4. 4. Fotokopi STR yang berlaku dan dilegalisir;
  5. 5. fotokopi Ijazah yang berlaku dan dilegalisir;
  6. 6. Surat Pernyataan tempat Praktik/ dan atau Surat Keterangan dari pipmpinan Tempat Melaksanaan Praktik;
  7. 7. surat Persutujuan Atasann (Khusus untuk pengajuan SIP ke-2 dan ke-3 ditempat yang berbeda);
  8. 8. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi (masing-masing tenaga Kesehatan);
  9. 9. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab/ Kota;
  10. 10. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  11. 11. Pas Foto Warna Uk 4x6 sebanyak 3 Lembar;
  12. 12. Surat Pernyataan Kebahasaan Dokumen bermaterai Rp 6000,-;
  13. 13. Surat Kuasa Berkas dan KTP apabila Berkas dikuasakan;

  1. 1. Pemohon mendapatkan Informasi dan Formulir Permohonan dari Loket Pelayanan/Bagian Pelayanan Pengaduan dan Informasi
  2. 2. Pemohon mendapatkan Penjelasan dari Petugas Loket Pelayanan
  3. 3. Pemohon mendaftar di Aplikasi OSS untuk mendapatkan NIB
  4. 4. Pemohon mengisi formulir permohonan
  5. 5. Pemohon menyerahkan Formulir beserta kelengkapanpersyaratan kepada Petugas Loket untuk di koreksi apakah sudah lengkap atau belum, apabila persyaratan belum lengkap kepada pemohon agar dilengkapi terlebih dahulu, apabila sudah lengkap akan diberikan tanda bukti Tanda Terima Berkas
  6. 6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui SMS/Telp dari Petugas Loket Pelayanan
  7. 7. Pemohon datang ke petugas loket dan mengisi Quesioner IKM dan menyerahkannya kembali kepada petugas
  8. 8. Pemohon menandatangani Buku Register Pengambilan Izin sebagai bukti Izi
  9. 9. Pemohon menerima Izin Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat

sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar

berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Izin Praktik/ Kerja fisikawan Medik

1. Melalui Kotak saran yang dipasang di Loket pelayanan

2. Datang LAngsung menenui Kepala Seksi Pelaynan Pengaduan dan Informasi

3. Surat Tertulis ditujukan Ke DPMPTSPP Kab Belitung

4. MelaluiTelp KAntor (0719) 24607 dan Fax (0719) 24607

5. Melalui email : dpmptspp_belitungkab@yahoo.com

6. Melalui Akses Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) https : www.lapor.go.id dan SMS ke  1708

7. Melalui Akses Website BESADU Kabupaten Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store