Pelayanan Sistem Penjaga Keamanan (SATPAM)

  1. Kartu identitas yang masih berlaku
  2. Pasien dan keluarga wajib mematuhi peraturan dan tatatertib rumah sakit
  3. Informasi kronologis tentang kejadian yang akurat dari si pelapor
  4. Keterangan saksi/korban
  5. Pasien dan keluarga dilarang membawa barang berharga
  6. Untuk bisa menunggu pasien harus ada ijin dari dokter jaga atau perawat jaga

  1. Korban kejadian melaporkan langsung kepada petugas jaga/satpam yang bertugas

24 Jam

Tidak dipungut biaya

- Informasi pelayanan - Keamanan pasien - Keamanan lingkungan - Penegakkan peraturan - Pengawalan - Tindakan sementara penanganan tindakan kejadian perkara - Memberikan informasi keadaan bahaya/darurat - Memberikan kartu tunggu pasien

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sistem Penjaga Keamanan (SATPAM)"