Kenaikan Pangkat Fungsional

  1. BERKAS KELENGKAPAN SCAN DI APLIKASI SIMAK (https://simak.bkd.lumajangkab.go.id)UNTUK KENAIKAN PANGKAT TENAGA FUNGSIONAL IV/b KEBAWAH
  2. Penetapan Angka Kredit / PAK Baru;
  3. Penetapan Angka Kredit / PAK Lama;
  4. Surat Keputusan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi usul Kenaikan Pangkat pertama kali;
  5. Surat Keputusan menjadi Pegagawi Negeri Sipil (PNS) bagi usul Kenaikan Pangkat pertama kali;
  6. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  7. Surat Keputusan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional;
  8. Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional;
  9. Surat Keputusan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional terbaru (sesuai dengan Gol. Yang diusulkan) dilegalisir;
  10. Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir sesuai SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  11. Ijazah dan Transkrip Nilai Baru apabila memasukan Pendidikan Baru;
  12. Surat Keputusan Tugas Belajar apabila selesai melaksanakan Tugas Belajar;
  13. Surat Ijin Belajar apabila memasukan Pendidikan Baru;
  14. Surat Keterangan Memiliki Ijazahapabila memasukan Pendidikan Baru;
  15. STLUKPPI apabila telah lulus ujian Penyesuaian Ijazah;
  16. Sertifikat Pendidik;
  17. SK Mutasi Pegawai setelah Kenaikan Pangkat Terakhir apabila ada;
  18. SKP (2 th terakhir) nilai minimal baik (76.00).
  19. BERKAS KELENGKAPAN KENAIKAN PANGKAT TENAGA FUNGSIONAL IV/c KEATAS
  20. PAK Baru Asli;
  21. Foto copy PAK Baru dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (untuk Kenaikan Pangkat ke golongan IV/c atau IV/d, tenaga fungsional pendidik dilegalisir Dinas Pendidikan);
  22. Foto copy PAK Lama dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (untuk tenaga fungsional pendidik dilegalisir Dinas Pendidikan);
  23. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir BKD;
  24. Foto copy Konversi NIP / NIP baru dilegalisir BKD;
  25. Foto copy Karpeg dilegalisir BKD;
  26. Foto copy Ijazah Terakhir dilegalisir Lembaga yang mengeluarkan;
  27. Foto copy Ijin Belajar dari BKD dilegalisir BKD (bila memasukan Ijazah pendidikan baru);
  28. Foto copy Ijazah sebelumnya dilegalisir Lembaga yang mengeluarkan (bila memasukan Ijazah pendidikan baru);
  29. Foto copy Sertifikat Pendidik dilegalisir Lembaga yang mengeluarkan (untuk tenaga fungsional pendidik);
  30. Foto copy SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan bagi Pengawas Sekolah dilegalisir BKD;
  31. Foto copy Keputusan Presiden tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Keahlian Utama bagi Kenaikan Pangkat dari golongan IV/c ke golongan IV/d dilegalisir BKD;
  32. Foto copy SK Mutasi Pegawai setelah Kenaikan Pangkat Terakhir bila ada dilegalisir BKD
  33. Foto copy SKP (2 th terakhir) nilai minimal baik (76.00).

  1. Pemohon mengajukan berkas pengajuan usul kenaikan pangkat yang sudah di tanda tangani pejabat berwenang ke resepsionis BKD dan diupload di E-Pangkat, (Khusus untuk gol IV/c Keatas beserta berkas kelengkapan.
  2. resepsionis menerima,membaca dan mencatat berkas pengajuan usul kenaikan pangkat dan meneruskan ke Kepala Badan
  3. Kepala BKD menyetujui dan memerintahkan Sekretaris dan Kabid Mutasi dan Promosi untuk menindak lanjuti permohonan usulan dimaksud
  4. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi memerintahkan kasubid Kepangkatan untuk memeriksa berkas dan menindaklanjuti
  5. Kasubid Kepangkatan menerima surat usulan dan berkas kelengkapan (khusus gol.ruang IV/c keatas) untuk di disposisi dan diteruskan ke pengelola dan Pengadministrasi kepegawaian subbid kepangkatan
  6. pengelola dan Pengadministrasi kepegawaian subbid kepangkatan Melakukan verifikasi berkas kelengkapan kenaikan pangkat di E-Pangkat (IVc keatas dengan berkas), apabila berkasnya memenuhi syarat diproses di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan dibuatkan nota usul kenaikan pangkat. Khusus untuk gol IVa, IVb dan IVc keatas berkas diverifikasi dan dibuatkan nota usul kenaikan pangkat yang ditujukan kepada Gubernur c.q Kepala BKD Propinsi, jika berkas tidak lengkap atau belum memenuhi maka di E-Pangkat berstatus BTL (Berkas Tidak Lengkap) atau TMS bagi yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan MS bagi yang dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Untuk yang BTL agar segera direvisi atau dicukupi kelengkapan berkasnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  7. Kasubid memverifikasi, memeriksa dan memberi paraf nota usul kenaikan pangkat bagi PNS yang memenuhi syarat untuk dinaikan pangkatnya dan meneruskannya kepada kabid mutasi dan promosi, jika tidak setuju maka dikembalikan pada Pengadministrasi kepegawaian subbid kepangkatan
  8. Kabid Mutasi dan Promosi memeriksa, memverifikasi , dan memberi paraf nota usul kenaikan pangkat untuk meneruskannya kepada Sekretaris BKD, jika tidak setuju mengembalikannya kepada Kasubid Kepangkatan.
  9. Sekretaris BKD memeriksa dan memparaf nota usul kenaikan pangkat sesua kewenangannya untuk disahkan Kepala BKD
  10. Kepala BKD memeriksa dan memberi Tanda tangan nota usul kenaikan pangkat untuk di setujui dan diserahkan ke bidang mutasi dan promosi untuk diantar ke KANREG II BKN Surabaya (untuk gol.ruang IIId kebawah) dan ke BKD Propinsi (untuk gol.ruang IVa,IVb dan IVc keatas) , jika tidak setujui mengembalikannya kepada Kabid Mutasi dan Promosi untuk di lakukan perbaikan. Kepala BKD mengundang Tim verifikasi penyelesaian kenaikan pangkat dari Kanreg II BKN Surabaya untuk memverifikasi ulang atas nota dan berkas usul kenaikan pangkat yang dikirim sebelumnya untuk mendapatkan atau menerbitkan nota pertimbangan kenaikan pangkat.
  11. Untuk yang sudah mendapatkan Nota Pertimbangan BKN, maka kenaikan pangkatnya akan diproses sesuai ketentuan dan dilakukan upacara penyerahan Petikan SK Kenaikan Pangkat

Penyerahan SK Kenaikan Pangkat 4 Bulan.

Catatan :

Ø Kelengkapan berkas scan Kenaikan Pangkat  harus sudah dimasukan ke Aplikasi SIMAK dengan maksimal, akurat dan benar;

Ø Usul Kenaikan Pangkat untuk golonganIV/b ke IV/c berkas masing-masing dibuat rangkap 3(tiga) dimasukan kedalam stopmap kertas warna biru(bagi Pengawas Sekolah, Guru,Dokter Pendidik Klinis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker dan Perawat dilampirkan Klarifikasi Keabsahan PAK baru);

Ø Usul Kenaikan Pangkat untuk golongan IV/c ke IV/d berkas masing-masing dibuat rangkap 3(tiga) dimasukan kedalam Stopmap kertas warna biru (dilampirkan DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat,Foto

Tidak dipungut biaya

Petikan SK Kenaikan Pangkat

BKD Lumajang - Bidang Mutasi dan Promosi - Sub Bidang Kepangkatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Fungsional"