Kenaikan Gaji Berkala

  1. Semua Data Kepegawaian harus diupload di SIMAK terutama SKP, Petikan Surat Kenaikan Pangkat Terakhir dan Surat KGB Terakhir

  1. Semua Data Kepegawaian harus diupload di SIMAK terutama SKP, Petikan Surat Kenaikan Pangkat Terakhir dan Surat KGB Terakhir
  2. Pengelola memverifikasi setiap PNS yang akan naik gaji berkala melalui E-Berkala dalam aplikasi SIMAK (https://simak.bkd.lumajangkab.go.id) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum terhitung mulai tanggal kenaikan gaji berkala.
  3. Kasubid mencetak surat kenaikan gaji berkala setiap PNS di E-Berkala dalam Aplikasi SIMAK
  4. Kasubid memverifikasi ulang dan memparaf surat KGB setiap PNS untuk disahkan, yang sebelumnya diverifikasi, dan dikembalikan bila tidak disetujui
  5. Kabid 1. memverifikasi ulang 2.menandatangani / mengesahkan yang menjadi kewenangannya setelah di paraf hirarkhi 3.memparaf yang menjadi kewenangan atasan bila disetujui dan dikembalikan bila tidak disetujui
  6. Sekretaris BKD memparaf yang menjadi kewenangan atasan
  7. Kepala BKD 1.Menandatangani yang menjadi kewenangannya setelah diparaf hirarkhi 2. Mengesahkan yang menjadi kewenangan atasan bila disetujui dan dikembalikan bila tidak setuju
  8. Surat Kenaikan Gaji Berkala yang telah ditandatangani selanjutnya diterbitkan melalui aplikasi E-Berkala di SIMAK untuk di download dan dicetak yang bersangkutan

Semua Data Kepegawaian harus diupload di SIMAK BKD Lumajang (https://simak.bkd.lumajangkab.go.id)terutama SKP, Petikan Surat Kenaikan Pangkat Terakhir dan Surat KGB Terakhir. Penerbitan Kenaikan Gaji Berkala 2 Bulan sebelum TMT

Tidak dipungut biaya

SURAT KENAIKAN GAJI BERKALA

BKD Lumajang - Bidang Mutasi dan Promosi - Subid Kepangkatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Gaji Berkala"