30. Pendaftaran Pindah Penduduk yang Akan Bertransmigrasi

  1. Formulir permohonan
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el
  4. Kartu Seleksi Calon Transmigran
  5. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan

  1. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani surat keterangan datang
  3. Petugas registrasi mencatat dalam buku harian persitiwa kependudukan dan peristiwa penting

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang kependudukan
  2. Media Telepon atau whatshapp 08-111-156-793
  3. Media internet melalui Web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store