29. Pendaftaran Pindah Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi

  1. Formulir permohonan pindah
  2. Jika pindah OA yang memiliki KITAP :
  3. - KK OA
  4. - KTP-el OA
  5. - Paspor
  6. - KITAP
  7. Jika pindah OA yang memiliki KITAS :
  8. - KTP-el OA
  9. - Paspor
  10. - KITAS

  1. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani surat keterangan datang
  3. Petugas registrasi mencatat dalam buku harian persitiwa kependudukan dan peristiwa penting

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP) Orang Asing

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang kependudukan.
  2. Media Telepon atau whatshapp 08-111-156-793
  3. Media internet melalui Web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan //disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store