Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Mengisi blanko F-1.15 Apabila KK hilang Rusak
  2. Foto Copy KK, KTP
  3. Surat Keterangan hilang dari desa
  4. Dokumen pendukung ( Ijasah, surat Nikah, Akta kelahiran Pospor )
  5. Mengisi blanko F-1.01 dan F-1.16 apabila tambah anak
  6. Surat Keterangan dari bidan/dokter penolong kelahiran
  7. Surat Keterangan Kelahiran dari desa
  8. KK lama yang asli
  9. Mengisi blako F-1.16 bila penduduk pindah datang
  10. Membawa surat pindah datang (SKPD) WNI dan biodata
  11. Surat Kematian dari desa apabila anggota keluarga meninggal

  1. Pemohon membawa formulir isian data KK ( blanko F-1.15 atau F-1. 16) dari desa beserta kelengkapan
  2. Petugas menerima pengajuan F-1.15 atau F-1.16 petugas melakukan verifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian penerbitan KK
  3. Scan Pengajuan KK dan dikirim online ke Dispenduk Capil
  4. Penelitian berkas KK dan pencetakan oleh operator Capil penandatanganan Kepala Dispenduk Capil
  5. Penyerahan KK kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kecamatan  Ngusikan

Jl. Seco Darmo No.05

Telp.              :  (0321) 885421

WA.               :  -

e-mail            :  kecngusikan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"