Pelayanan MOU

  1. Surat permohonan kerjasama
  2. Draff kerjasama

  1. Pihak pertama mengajukan kerja sama ke direktur RSUD secara tertulis
  2. Pihak pertama melampirkan draff kerjasama
  3. Direktur mendesposisi draff ke bidang kerjasama untuk dipelajari
  4. Bidang kerjasama mempelajari dan memparaf, bidang kerjasama menyerahkan ke wadir terkait untuk dipelajari masukan dari bidang kerjasama dan memparaf isi kerjasama
  5. Kesepakatan yang di tandatangani oleh direktur

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat kesepakatan kerjasama

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MOU"