Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

  1. Membawa Surat Keterangan Percepatan dari Desa
  2. Formulir permohonan yang bersangkutan untuk mengisi data KTP (F.1 21) dari Desa
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Membawa Surat Pindah bagi penduduk Pendatang
  5. Pemohon datang sendiri ke Kantor Kecamatan
  6. Melampirkan KTP lama bagi perpanjangan, Jika Hilang membawa Surat Kehilangan dari polsek
  7. Untuk Pencetakan Pemohon dating sendiri ke Dispenduk Capil

  1. Pemohon membawa formulir isian data KTP (F1-21 dari desa beserta kelengkapannya
  2. Petugas menerima pengajuan (F1.21)
  3. Petugas melakukan verifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian dan penerbitan KTP
  4. Permohonan KTP dicatat dalam buku register KTP
  5. Petugas melakukan pengcekan di data base
  6. Penandatanganan Permohonan KTP oleh Camat
  7. Penyerahan berkas permohonan KTP kepada pemohon untuk di cetak operator Kecamatan/Capil

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

Kecamatan  Ngusikan

Jl. Seco Darmo No.05

Telp.              :  (0321) 885421

WA.               :  -

e-mail            :  kecngusikan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk "