Pengawasan dengan tujuan tertentu

  1. • Surat pengaduan masyarakat atau Surat pelimpahan dari aparat penegak hukum/instansi vertikal lainnya atau Isu publik

  1. • Sekretaris menyampaikan Draft Surat Perintah Pemeriksaan kepada Inspektur untuk ditanda tangani
  2. • Ditelaah, diteliti dan diproses oleh Auditor sesuai regulasi dan petunjuk Inspektur
  3. • Diproses dan dibuat LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan ) yang terdiri dari Uraian Hasil Pemeriksaan dan lembar penegasan yang ditandatangani oleh Bupati

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

LHP

  1. Kotak pengaduan
  2. Pengaduan secara langsung (surat masuk)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan dengan tujuan tertentu"