Pencairan Dana Hibah Bantuan Sosial

  1. Proposal Pengajuan Minimal 3 rangkap (dibuat Bualan Februari s/d Juni) Cap Basah
  2. Rekomendasi Kades
  3. Foto Copy KTP Elektronik Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
  4. Akta Notaris Pendirian Yayasan/Lembaga atau Surat Keputusan Pembentukan Lembaga
  5. Foto Copy rekening Bank atas nama Yayasan/Lembaga/Kelompok
  6. Surat Keterangan Terdaftar di Bagian Kesbangpol atau SKPD terkait (Khusus Ormas/Sanggar)

  1. Pengecekan Kelengkapan Berkas
  2. Jika berkas lengkap akan diproses
  3. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi

jika tidak ada gangguan jaringan listrik

tanpa biaya

Rekomendasi Permohonan dan Pencairan Dana Hibah Bantuan Sosial

KOTAK PENGADUAN

SMS / WA : +6281392408066 (Agus)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Dana Hibah Bantuan Sosial"