Penerbitan STNK Duplikat/ STNK hilang

  1. KTP asli
  2. BPKB Asli
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  4. Iklan koran
  5. Bukti cek fisik kendaraan

  1. 1. Wajib Pajak melakukan pendaftaran dan registrasi di loket pendaftaran dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. 2. Petugas pendaftaran menginput data kendaraan dan menyerahkan berkas serta formulir pendaftaran
  3. 3. Wajib Pajak membawa kendaraan ke ruang cek fisik dan petugas melakukan pengecekan no mesin dan rangka kendaraan
  4. 4. Petugas cek fisik menandatangani bukti cek fisik dan menyerahkan ke wajb pajak bersama berkas k lainnya.
  5. 5. Wajib pajak menyerahkan ke petugas STNK dan petugas STNK melakukan pemeriksaan berkas kemudian menyerahkan ke petugas penetapan
  6. 6. Petugas penetapan mencetak SSPDS dan menyerahkan ke petugas jasaraharja untuk di cek SWDKLLJ nya
  7. 7. Berkas diserahkan ke petugas koreksi untuk dilakukan pengecekan dan berkas diserahkan ke kasir
  8. 8. Wajib pajak menunggu panggilan kasir dan melakukan pembayaran
  9. 9. Kasir mencetak SKPD dan menyerahkan bersama berkas lainnya ke petugas STNK
  10. 10. Petugas STNK menerbitkan STNK Duplikat dan menyerahkan kepada wajib pajak

  • 2 menit registrasi / pendaftaran
  • 15 menit cek fisik kendaraan
  • 5 menit cek berkas di kepolisian
  • 2 menit penetapan dan cetak SSPDS
  • 2 Menit koreksi Penetapan
  • 1 menit pembayaran kasir dan cetak SKPD
  • 15 menit penerbitan STNK

BERDASARKAN PP NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG TARIF PNBP

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )

Samsat Kota Payakumbuh 

Jl. Rasuna Said No. 200 Kel. Balai Batimah Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Sumatera Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan STNK Duplikat/ STNK hilang"