Fasilitasi Tata Naskah Dinas

  1. Membawa Surat Tugas Dari Kepala OPD

  1. Melapor ke Bagian Organisasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Perangkat Daerah dalam hal Informasi dan Penyusunan Tata Naskah Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tata Naskah Dinas"